Pada 21 Mei 2026, Kepala Biro Keuangan dan Kepegawaian Universitas (BKKU), Indrayati Putri Idrus, S.H., M.H., bersama Tim Kerja Fungsi Hukum BKKU dan Arsiparis di lingkungan Universitas Lampung mengadakan rapat progress pembahasan Rancangan Peraturan Rektor tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan universitas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut proses penyusunan regulasi guna mendukung tertib administrasi dan pengelolaan tata naskah dinas yang lebih terstruktur, efektif, dan selaras dengan kebutuhan administrasi di lingkungan Universitas Lampung.
Dalam rapat tersebut, tim membahas update progres penyusunan kode hal dan kode unit kerja yang nantinya akan digunakan sebagai bagian dari sistem tata naskah dinas universitas. Penyusunan kode tersebut dilakukan untuk menciptakan keseragaman administrasi persuratan dan mempermudah pengelolaan dokumen di setiap unit kerja di lingkungan Universitas Lampung.
Selain membahas perkembangan penyusunan kode administrasi, rapat juga difokuskan pada pembahasan draft Rancangan Peraturan Rektor yang dilakukan secara detail melalui review per pasal. Setiap ketentuan dalam rancangan peraturan dibahas secara bersama guna memastikan kesesuaian substansi, sistematika penulisan, kejelasan norma, serta implementasi aturan dalam pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan universitas.
Pembahasan tersebut turut menjadi ruang koordinasi antara Tim Kerja Fungsi Hukum BKKU dan Arsiparis Universitas Lampung dalam menyelaraskan aspek hukum dan kearsipan agar regulasi yang disusun dapat diterapkan secara optimal pada proses administrasi universitas.
Melalui rapat progress ini, diharapkan penyusunan Rancangan Peraturan Rektor tentang Tata Naskah Dinas dapat segera diselesaikan dan menjadi pedoman yang mampu mendukung tata kelola administrasi yang lebih tertib, efektif, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di lingkungan Universitas Lampung.


